JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
“Apapun itu keputusan MK, maka jadi kewajiban bagi KPU untuk melaksanakannya,” papar Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Kamis (20/8/2014).
Lebih lanjut Husni menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya pastinya akan siap dan akan bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tahapan pelaksanaan Pemilu.
Terkait sengketa Pilpres di MK kata Husni, KPU tetap akan bekerja dengan membangun argumentasi berdasarkan satu alat bukti yang diajukan. Yakni alat bukti yang dijadikan pijakan oleh pengadilan untuk mengungkap kebenaran dalam proses Pilpres lalu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU juga mengklaim telah bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilu. Karena itu, KPU siap menerima apapun keputusan MK.
“Kami tidak ingin menduga-duga apa yang akan diputuskan oleh MK nantinya. Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi keputusan apapun pastinya akan kami terima,” tandas Husni. []