JAKARTA, WB – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sudah menyiapkan pasal hukum untuk menjerat pihak lain yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto.
“Kami ingatkan pada pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut,” kata Febri di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Febri mengatakan, bagi yang membantu, maka pidana penjara jadi ganjarannya. Jika memang nanti terbukti melindungi atau ikut menyembunyikan Ketua DPR itu dari kejaran penyidik.
“Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik datang ke KPK,” ungkapnya.[]