JAKARTA, WB – KPK mengaku bukan tanpa alasan menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, berbarengan dengan penetapan dirinya menjadi calon Kapolri.
Sebab, menurut KPK, penyelidikan terhadap Budi sudah dilakukan sejak pertengahan 2014 lalu.
“Yang kami konsentrasikan bagaimana menangani kasus itu sebaik-baiknya. Tugas KPK kan menegakKan hukum,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Namun KPK berpendapat tetap menghormati penuh kewenangan Presiden Joko Widodo yang memilih mantan ajudan Megawati Soekarno Putri kala masih menjabat sebagai Presiden.
“Kami menghormati keputusan presiden. Pengangkatan itu bukan kewenangan KPK,” tambahnya lagi.
Tak hanya itu saja, KPK yakin, meski sudah menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka, namun hubungan kedua instansi ini bakal tetap berjalan harmonis, sekaligus menepis bakal adanya lagi kasus Buaya vs Cicak jilid II.
“Kami sampai sekarang bekerjasama dengan kepolisian luar biasa. Kami punya koordinasi cukup kuat,” tutupnya.[]