JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Politisi yang kerap disapa Setnov tersebut, diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Agus mengatakan, Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ketua Umum Partai Golkar itu juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Setnov diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]