JAKARTA, WB – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, merasa tidak keberatan untuk memanggil Ketua PDI-P Megawati Soekarnoputri guna dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dan juga obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Megawati diketahui saat itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke 4 tahun 2002. Sementara SKL dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada era kepemimpinannya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
“Kita tidak keberatan, kita enggak ada masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati. karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu,” ujar Abraham Jumat (11/7/2014).
Abraham mengatakan, pemanggilan terhadap petinggi negara pernah dilakukan juga oleh KPK, seperti halnya ketika KPK memanggil Wakil Presiden Boediono untuk bersaksi dalam kasus sidang Bailout Bank Century, dan juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta penjelasan kasus yang sama.
“Terus lagi kita pernah kirim surat Pak Anas atas permintan SBY. Jadi enggak masalah panggil SBY dan kemungkinan besar,” ujar Abraham.
Mengenai penyelidikan kasus BLBI, KPK sudah pernah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Secara spesifik Laksamana mengaku dicecar oleh penyidik mengenai SKL, yakni berkaitan dengan proses pemberian SKL kepada obligor BLBI. KPK menduga pemberian SKL ada yang salah. Pasalnya patut dipertanyakan apakah SKL itu merupakan jaminan kepastian hukum atau berisi sanksi kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan ketentuan pemegam saham.
Dalam catatan KPK, ada beberapa nama kolongmerat merat papan atas yang telah menerima SKLyakni seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan,
Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat MPR yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI. Namun jika kemudian hari pemberian SKL itu ada masalah bisa ditinjau kembali.
“Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan,” katanya. []