MEDAN, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, sebagai tersangka.
Mereka terjerat kasus dugaan suap Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi, hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. KPK juga menangkap Geri Baskara yang merupakan pengacara anak buah OC Kaligis yang bekerja di kantor Kaligis & associates.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik KPK menyimpulkan bahwa Geri Baskara merupakan pihak yang memberikan suap, sedangkan ketiga hakim yakni Tripeni, Amir, Darmawan, dan panitera Syamsir sebagai penerima suap.
Gery selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk TIP (Tripeni Irianto Putro), AF (Amir Fauzi) dan DG (Dermawan Ginting), disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” jelas Johan.
“Sedangkan, SY (Syamsir Yusfan) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Johan, mereka langsung ditahan guna pendalaman penyidikan. Soal dimana tempat penahanan mereka, Johan belum dapat menginformasikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara Geri Baskara yang merupakan anak buah Kaligis yang bekerja di kantor Kaligis & associates pada Kamis (9/7) di Medan.
Mereka diciduk saat melakukan transaksi pemulusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Agung terkait kasus Bansos dan Bantuan Daeran Bawahan (BDN) tahun anggaran 2012 dan 2013.[]