JAKARTA, WB – Lolosnya nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III DPR, tak mengurungkan KPK untuk tetap menahan tersangka dugaan kasus rekening gendut itu.
“Sudah ada penyampaian resmi Bambang Widjojanto, bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin. Supaya tidak menimbulkan terjadi pro dan kontra dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (15/1/2015).
Samad menyatakan KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Sehingga seorang tersangka dipastikan akan dibawa ke persidangan untuk diadili.
“SOP di KPK ketika sudah tersangka Insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan. Masalah Kapan BG ditahan hanya soal SOP dan prosedur hukum,” terangnya.[]