JAKARTA,WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Pilkada Lebak, dengan memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerun Jaman untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dengan tersangka Amir Hamzah dan Kasmin.
“Diperiksa sebagai saksi AH dan K (Amir Hamzah dan Kasmin),” ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/9/2014).
Selain Haerun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk putra Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Andika Azrumy, sekretraris pribadi Atut, Alinda Agustine Quintansari, dua advokat bernama Rudy Alfonso dan Syamsudin, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Amir dan Hamzah merupakan mantan kadidat pemilihan Kepala Daerah Lebak Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Uang sebesar Rp 1 milyar diberikan kepada Akil utuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin. Diketahui, kedua pasangan ini kalah suara dengan pesaingnya Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumard
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi[]