JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera membalas surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta presiden untuk menunda pelantikan anggota DPR yang tersandung kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia mengatakan saat ini waktu yang dibutuhkan oleh presiden semakin sedikit, mengingat pelantikan DPR dalam hitungan hari lagi akan segera dilaksanakan. Sehingga dikhawatirkan surat permintaan dari KPU tidak terakomodir.
“Semoga Presiden segera menjawab surat KPU karena secara etika birokrasi semua surat, apalagi surat yang begitu penting, harus segera dijawab,”ujar Bambang, melalui pesan singkatnya, Selasa (30/9/2014).
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, apabila sampai tanggal 1 Oktober presiden belum menyampaikan respon surat KPU, maka KPU akan tetap melantik ketiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka.
Permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Jika presiden menyetujui permintaan KPU, selanjutnya pelantikan yang akan dapat ditangguhkan.
Diketahui, Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang diminta ditunda pelantikannya adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.[]