JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak setuju atas wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi.
Untuk itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi meminta kepada Menkumham agar lebih selektif memberikan remisi. Sebab, perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain.
“Karena korupsi itu extraordinary crime, sehingga harus diperketat. Jangan disamakan dengan maling ayam,” kata Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Johan mengakui bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun ada peraturan yang mengatur pemberian remisi tersebut, yakni Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Peraturan itu mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.[]