WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Menpora Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah Nahwari dijadikan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Nahrawi dicegah bersama asisten pribadi Menpora yang juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.
“Jadi KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk 2 orang dalam kasus dugaan suap terkait dengan hibah Koni. sebagaimana sudah diumumkan kemarin jadi pelarangan ke luar negerinya sudah kami lakukan sejak akhir Agustus 2019 ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/9/2019) malam.
Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Nahwari diperlukan, dirinya tidak sedang berada di luar negeri.
Selain itu, Febri kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan dalam menjadikan Menpora sebagai tersangka.
“Penyidikan untuk tersangka IMR tersebut Menpora dan asisten Menpora itu sudah dilakukan sejak tanggal 28 Agustus 2019, dan dalam hitungan hari karena memang kewajiban undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi harus diinformasikan pada tersangka maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya Setidaknya di awal September ya awal September 2019 ini pada tersangka,” ungkapnya.
Jadi Febri menegaskan tidak benar informasi yang mengatakan jika Nahrawi baru mengetahui dirinya dijadikan tersangka saat diumumkan KPK pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
“Karena sebelumnya kami sudah berikan informasi terkait dengan penanganan perkara ini pada yang bersangkutan pada para tersangka bahkan untuk tersangka asisten Menpora kami sudah periksa dan melakukan penahanan lebih lanjut,” tandasnya.
Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar. []