JAKARTA, WB – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikediaman Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) dini hari, bukanlah penjemputan paksa melainkan penindakan.
Sikap penindakan dilakukan lantaran KPK sudah resmi menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR itu.
“Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan (terhadap Setya Novanto),” ujar Febri di gedung KPK.
Pernyataan Febri tersebut, berkenaan dengan kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Barum Jakarta Selatan.
Sejauh ini keberadaan Novanto tidak diketahui. Penyidik yang datang ke rumah Novanto,dikabarkan tidak menemukan Ketua umum Partai Golkar itu.
Sebelumya, petugas KPK malam ini mendadak menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan. Dugaan kunjungan ini untuk menjemput paksa Novanto.
Diketahui, KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun Ketua DPR itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK.[]