JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief merasa heran dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam hal ini adalah Komisi III, yang selalu mempermasalahkan penyadapan.
Laode menilai, padahal semua penyadapan dilakukan oleh semua aparat hukum di Indonesia, baik itu Kepolisian, dan Jaksa yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam bekerja.
“Saya kurang paham kenapa penyadapan di KPK selalu dipermasalahkan. Padahal semua penegak hukum di Indonesia mempunyai kewenangan itu,” kata Laode belum lama ini saat dengar pendapat dengam Komisi III DPR.
Laode menambahkan, selama KPK melakukan penyadapan sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Bahkan sudah diputuskan oleh Mahkamah konstitusi, bahwa tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hanya saja, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah membuat undang-undang khusus untuk mengatur tentang penyadapan.
“Ketika Judicial review itu mengatakan tidak menghilangkan kewenangan penyadapan. Justru menegaskan pada pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang penyadapan,” tegas Laode.[]