JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bisa menyelidiki dugaan korupsi di ranah militer. Namun pastinya, dengan alat bukti yang kuat.
“Sampai saat ini, menurut Pasal 41 Undang-undang KPK, kami diperbolehkan masuk ke dalam ranah militer,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara Forum Anti Korupsi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).
Berdasarkan UU itu juga, menurut Bambang, setiap laporan dugaan korupsi di ranah militer harus disertai alat bukti yang kuat, minimal 2 alat bukti.
“Jika alat buktinya lemah, kami tidak mau,” kata Bambang.
Melalui 2 alat bukti yang kuat, KPK sudah bisa masuk menyelidiki dugaan korupsi di ranah militer. Sehingga, menurut Bambang, tak ada wilayah yang tidak bisa dimasuki KPK dalam memberantas tindakan korupsi.
“Sepanjang memiliki 2 alat bukti yang sah dan meyakinkan, KPK akan memproses suatu perkara hingga tuntas. Memanggil wakil presiden saja berani, masa militer nggak berani,” tuturnya.[]