JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki kasus suap di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan Vonis Rudi, akan dijadikan dasar hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dari anggota DPR Komisi VII yang diketuai oleh politisi Demokrat Sutan Bhatoegana.
“Semua rumusan dakwaan yang dirumuskan lagi dalam tuntutan itu, pertimbangan hukumnya diambil oleh hakim dan dijadikan dasar untuk membuat putusan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sidang terdakwa Rudi dari awal sudah menghadirkan puluhan saksi yang menjelaskan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, hal itu, ujar Bambang menjadi modal awal penyidik untuk mendalami lebih lanjut.
“Dia (Penyidik) tak membatasi dugaan keterlibatan pihak lain pada sosok tertentu, termasuk Sutan Bhatoegana. Siapapun yang ada di dalam situ pokoknya.” Katanya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pimpinan KPK tengah menunggu hasil ekspose yang dilakukan oleh tim Jaksa KPK dalam mempelajari vonis Rudi. Hasil ekspose ini nantinya akan menjadi acuan bagi KPK untuk menentukan hal mana saja yang perlu ditindaklanjuti dari kasus Rudi.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Rudi disebutkan bahwa ia pernah menyerahkan uang kepada Sutan sebesar 200.000 dollar AS. Rudi mendapatkan uang tersebut dari pelatif golf-nya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.
Menurut penilaian hakim, uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS.
Rudi sendiri akhirnya divonis oleh Majlis Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.[]