JAKARTA, WB – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kejahatan seksual di Indonesia sudah dalam tahap membahayakan. Hal ini terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang dlakukan kepada anak-anak belakangan ini.
“Sebelum kasus JIS terbongkar, kasus kejahatan seksual anak yang ada di masyarakat sering tak terkuak dan korban atau keluarga korban umumnya tidak mau melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kondisi ini menjadi pertanda bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. KPAI mengapresiasi kepada masyarakat yang melaporkan kasusnya kepada kepolisian dan KPAI,” ujar Komisioner KPAI, Susanto dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/8).
Tumbuhnya kesadaran hukum ini harus dihargai dengan baik. KPAI meminta Pemerintah untuk mendekatkan informasi dan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok tanah air, jika terdapat kasus kejahatan seksual segera laporkan kepada kepolisian.
“Jangan malu, jangan takut dan tetaplah semangat untuk memperoleh keadilan. KPAI akan mengawasi proses hukum yang berlangsung di kepolisian, karena kejahatan seksual di Indonesia sudah pada taraf membahayakan, sehingga semua pihak harus berperan aktif untuk membongkar sekandal kejahatan seksual yang ada di lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Sejak kasus kejahatan seksual di Jakatta International School (JIS) terungkap, kasus kejahatan seksual di Indonesia terus terkuak satu persatu. Kasus Emon di sukabumi, guru les di bandung hingga 21 korban, kemudian belasan anak juga menjadi korban kekerasan seksual di brebes, terakhir sodomi dan mutilasi di Riau, merupakan bagian kecil urat nadi kejahatan seksual di Indonesia.[]