JAKARTA, WB – Rencana tindak lanjut atas kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya ketika pembubaran aksi massa “Penolakan PP Pengupahan” pada Jumat (30/10) yang mengakibatkan 23 orang massa aksi dan dua Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta mengalami luka-luka dan menjadi korban kriminalisasi adalah dengan melaporkan tindakan represif dan maladministrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Ombudsman dan dilanjutkan ke Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas).
Ombudsman adalah lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik termasuk memberikan saran kepada Presiden RI untuk perbaikan pelayanan publik di suatu institusi dan Kompolnas merupakan lembaga yang berfungsi melakukan investigasi terkait pengawasan fungsional melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri.
Dalam pres release dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut disebutkan para pewarta juga diundang untuk meliput proses Pengaduan ke Ombudsman dan Kompolnas agar melakukan pemantauan, penyidikan, serta tindakan-tindakan lainnya sesuai dengan wewenang masing-masing terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian.
“Rabu 11 November 2015 Pukul 10.00 WIB (Ombudsman) dan Pukul 15.00 WIB (Kompolnas) Kantor Ombudsman Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan) dan dilanjutkan ke Kantor Kompolnas Jalan Tirtayasa VII. No. 20, Kebayoran Baru,” demikian pres release tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam kekerasan brutal yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka. Mereka dipukul dan diseret hingga keduanya mengalami luka dan memar.
Dalam keterangan yang disampaikan LBH Jakarta tersebut kekerasan ini bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi massa buruh yang menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di depan Istana Merdeka pada pukul 20.00 WIB semalam. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar.
Tigor dan Obed, kedua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang pada saat itu sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi. Selain dipukul, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil dan polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. Meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut. Saat ini, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut. []