JAKARTA, WB – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), meminta agar peristiwa penembakan warga sipil oleh oknum aparat TNI di Timika, Papua, untuk segera diproses. KontraS bahkan mendesak agar kasus itu penembakan diproses di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer.
KontraS mencatat, selama ini kasus yang melibatkan anggota TNI sering berakhir damai setelah diproses lewat Pengadilan Militer. KontraS ingin kasus itu diseret ke Pengadilan Umum agar persoalan serupa tak terulang.
“Kami mengkhawatirkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku lagi-lagi akan diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Militer yang tidak transparan,” ujar Arif Nur Fikri, Staf Divisi Sipil dan Politik KontraS di Selasa, (1/8/ 2015).
Kasus-kasus serupa dalam catatan KontraS sepanjang tahun 2013 sampai 2015, ada tujuh
kasus tindak pidana yang melibatkan aparat hukum dan selalu diadili lewat mekanisme Peradilan Militer.
“Padahal, faktanya Peradilan Militer justru kerap kali mengabaikan proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban, karena tidak transparan dan tidak akuntabel,” kecam Arif.[]