JAKARTA, WB – Penolakan massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 3 Oktober lalu di depan gedung DPRD DKI Jakarta yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian bisa berpotensi konflik antar Agama.
Dalam penolakan tersebut, massa FPI bergeming tidak ingin dipimpin oleh non muslim dan keturunan Tionghoa. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jika pimpinan sebelumnya tak lagi menjabat, otomatis posisi pemimpin akan digantikan oleh wakilnya.
Namun sayang, FPI sepertinya tidak terima dengan perundang-undangan tersebut, sehingga berpotensi bisa menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
“Pernyataan-pernyataan FPI sudah mengarah pada tindakan mengobarkan kebencian terhadap etnis dan agama tertentu. Disadari atau tidak bahwa tindakan FPI itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” kata Koordinator Divisi Advokasi Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Mochammad Ainul Yaqin, dalam siaran pers, Senin (13/10/2014).
Ainul menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh FPI tersebut selain berpotensi menyulut konflik antar etnis dan agama, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Pelanggaran tersebut terkait tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan ras dan etnis dengan berpidato atau mengungkapkan kata-kata tertentu di tempat umum (Pasal 4 huruf b angka 2) sehingga pelanggaran tersebut bisa dipidanakan dengan pemidanaan penjara lima tahun dan denda (pasal 16),” paparnya.
Menyikapi hal ini, YLBHI mendorong Komnas HAM untuk ikut ambil bagian memaksimalkan kewenangannya sesuai fungsi dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Dengan memaksimalkan peran tersebut, diharapkan Komnas HAM bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap pemerintah terkait sikap dan tindakan yang harus dijalankan dalam rangka melakukan penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” ujar dia.[]