JAKARTA, WB – Sebanyak empat orang pelaku sindikat pemalsu dokumen diamankan jajaran Polsek Taman Sari, Selasa (16/6/2015).
Keempat pelaku yang berinisial JI (62), UN (42), HI (50) dan IO (46) ini, handal didalam memalsukan KTP, surat nikah, buku tabungan, STNK serta BPKB. Bahkan empat tersangka juga jago memalsukan ijazah SMA hingga perguruan tinggi.
Untuk hasil karya pelaku tersebut, dipatok dengan harga yang bervariasi. Seperti halnya ijazah strata satu dan dua (S1-S2) yang dibandrol dengan harga Rp10 juta.
“Pengakuan tersangka paling mahal itu buat ijazah S2,” kata Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Afrisal.
Afrizal mengatakan, pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) jenis mobil dan sepeda motor menempati posisi harga termahal ke dua. Dokumen yang buat para tersangka sepintas terlihat seperti asli lantaran di desian menggunakan komputer dan dicetak dengan mesin.
“Mereka ini sudah cukup lihai dan mahir palsukan surat dokumen negara,” ujarnya.
terungkapnya jual-beli dokumen tersebut, bermula dari sikap responsif jajaran Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Jakarta Barat terkait laporan masyarakat bahwa ada praktek pembuatan ijazah palsu.
Dari hasil penelusuran berhasil di amankan ke empat tersangka, dan satu tersangka berinisial Y yang diketahui sebagai pemilik usaha percetakan di daerah Matraman, Jakarta Timur ini masih diburu oleh Polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dokumen-dokumen palsu komputer, mesin scanning, stempel palsu, dan alat percetakan dokumen. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 253 junto Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.[]