JAKARTA, WB – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak DPR RI untuk melakukan amendemen Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baginya, untuk memerangi kasus pencabulan, tidak cukup hanya ancaman pidana kurungan penjara. Menurutnya, harus hukuman tmbahan untuk efek jera.
“Selain itu, kami meminta hukuman maksimal menjadi 20 tahun atau hukuman mati dan penambahan hukuman disuntik kimia pada kemaluannya,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini hukuman suntik kimia tersebut sudah dilakukan di Korea, dan kini berdasarkan informasi diterapkan juga di Turki. “Tapi untuk suntik kimia ini dilakukan hanya kepada pelaku atau tersangka kejahatan seksualnya orang dewasa, bukan anak-anak,” kata Arist.[]