JAKARTA, WB – Untuk membahas revisi UU KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, menilai pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan MenkumHam Yasonna Laoly.
Alasan Desmon mengajukan revisi terkait, kekalahan demi kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, akan dijadikan momentum untuk merevisi UU KPK.
“Dalam kasus Budi Gunawan, Ilham Sirajudin dan Hadi Poernomo, terlihat dalam putusan pengadilan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK menjadi penting agar hal ini tidak lagi terulang,” urai Desmond di Gedung DPR, Rabu (27/5/2015).
Politisi partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan nantinya dilakukan satu paket dengan pembahasan revisi UU KUHAP dan KUHP. Sedangkan UU KPK nanti hanya akan mengatur masalah kenaikan pangkat pegawai KPK.
Berangkat dari tiga putusan praperadilan tersebut, Desmond menegaskan dasar hukum yang digunakan KPK justru melanggar UU KPK. Pelanggaran tersebut terjadi berulang karena KPK tanpa pengawasan.
“Urusan pembuktian dan penyadapan yang terkait kasus harus mengacu pada KUHAP dan KUHP saja. Jadi tidak ada lagi kasus tanpa alat bukti dan saksi yang kuat bisa diproses. Tidak ada lagi bukti fotokopi dan juga penyidik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Desmond.[]