JAKARTA, WB – Hakim Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Sarpin yang menjadi hakim tunggal dalam kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dinilai melakukan putusan yang menyalahi aturan.
“Banyaknya kejanggalan dalam putusan Praperadilan Komjen BG yang diputus oleh Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan kejanggalan tersebut ke Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal hakim,” ujar, Erwin, salah satu aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (17/2/2015).
Menurut Erwin ada sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Dalam putusannya, Sarpin menyebut Komjen BG saat menjadi Karobinkar Mabes Polri pada 2003 lalu disebutnya bukan penegak hukum melainkan petugas administrasi saja.
Kemudian, juga disebutkan bahwa gratifikasi tidak merugikan negara, dan Komjen BG bukan pejabat negara hanya pegawai administrasi saja di bagian SDM Polri.
Soal praperadilan itu juga disoal, karena pada kasus-kasus terdahulu, MA memberi sanksi hakim yang mengabulkan kasus praperadilan. Salah satu yang ramai soal putusan Chevron di mana hakim mengabulkan gugatan praperadilan, namun hakim diberi sanksi dan Kejaksaan juga tetap memproses kasus itu. []