JAKARTA, WB – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengungkapkan klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal ternyata tidak mempunyai izin praktik yang sah.
“Hal ini diketahui setelah tim gabungan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan mendalam ke klinik,” ujar Koesmedi.
Dikatakannya selain mempekerjakan tenaga terapis asal Amerika tempat tersebut juga tidak memiliki izin dan tidak mencantumkan papan nama dan jadwal praktik.
Diberitakan sebelumnya seorang terapis bernama Aliya Siska Nadya (33) mengeluh nyeri di bagian leher usai menjalani dua kali tindakan terapi Chiropractic di klinik tersebut.
Akibat keluhan yang dideritanya Siska dilarikan ke UGD Rumah Sakit Pondok Indah hingga akhirnya ia meninggal dunia. []