JAKARTA, WB – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap penipu dengan sasaran penjual online. Dari tangan pelaku, polisi menyita hasil kejahatan berupa barang mewah.
Jika selama ini banyak korban penipua penjual online, namun kali ini polisi berhasil menangkap Robby Tanuwijaya (37), penipu yang justru mengincar penjual online sebagai target kejahatannya.
“Kami telah menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan atas nama Robby Tanuwijaya. Korbannya penjual online,” ujar Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha Ari, Selasa (12/4/2016).
Menurut Ari, tersangka berpura-pura mencari barang-barang mewah yang dijual melalui online shop. Pelaku kemudian menghubungi calon korban dan mengajak transaksi di mall. “Setiap bertemu dengan calon korbannya, pelaku selalu berpakaian mewah seperti orang kaya,” ungkapnya.
Setelah bertemu korban, pelaku menunjukan bukti transfer palsu seolah-olah telah mengirim uang pembelian. “Tujuannya agar korban percaya kalau pelaku sudah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati. Padahal bukti transfer itu palsu,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Perumahan Danau Indah 15, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di rumah itu polisi menemukan banyak barang mewah yang diduga hasil kejahatan seperti, Rolex seharga Rp120 juta, dompet Louis Vutton dan beberapa gadget berkelas. []