JAKARTA, WB – Lewat sebuah surat, Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto.
“Alhamdulillah, berakhir dengan happy ending,” ucap Surahman di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Surahman mengatakan, dengan adanya surat pengunduran diri Novanto maka kasus dugaan pelanggaran etik dengan sendirinya ditutup. Hal itu lantaran teradu sudah mundur, atau berhenti dari jabatan sebagaimana kehendak mayoritas anggota MKD.
Surahman dalam keputusannya sebagai hakim menyatakan ada pelanggaran etik sedang yang dilakukan oleh Novanto, sehingga memang harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR.
“Surat tadi diserahkan ke Pak Dasco yang dibawa dari sekretaris pribadi Pak Novanto,” ujarnya.
Dengan begitu, Politisi yang kerap disapa Setnov itu, akhirnya mengundurkan diri sebelum MKD memutuskan sanksi atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus Freeport.[]