JAKARTA, WB – Tim sukses pasangan Prabowo – Hatta akan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, ke Bareskrim Polri.
Aduan itu dilakukan terkait dengan surat edaran yang dilayangkan oleh KPU untuk melakukan pembukaaan kotak suara. Laporan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo – Hatta, Fadli Zon yang mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (04/08/2014).
“Saya melaporkan ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim,” tutur Fadli Zon.
Laporan Fadli itu terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fadli, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPU sudah tidak lagi termasuk dalam pelanggaran Pemilu , namun merupakan pelanggaran pidana.
“Ini merupakan upaya untuk mencari keadilan. Adanya pembongkaran kotak suara merupakan bagian dari perusakan barang bukti Pilpres yang kini sedang dalam proses sengketa di MK,” bebernya.
Fadli juga mengatakan bahwa Tim Prabowo – Hatta telah menyiapkan bukti-bukti terkait dengan pelaporan tersebut antara lain sejumlah pemberitaan yang dipublikasikan di media massa. Ia juga mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa banyak jumlah kotak suara yang telah dibuka KPU, namun ia mengatakan bahwa peristiwa pembukaan kotak suara tersebut terjadi secara masif di seluruh Indonesia. []