JAKARTA, WB – Juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan, ada delapan perkara yang akan diagendakan dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan penyelenggara KPU dan Bawaslu.
“Ada delapan perkara yang bakal disidang DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Dan sidang akan dilaksanakan secara integritas,” ujar Sardini, Jumat (8/8/2014).
Seperti diketahui, hari ini DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu RI, di Ruang KH. M. Rosyidi, Kantor Kementerian Agama. Dan salah satu perkara yang akan diagendakan adalah terkait berbagai pelanggaran pemilu.
Sidang sendiri diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dan anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka, Anna Erliyana dan Saut H Sirait. Dengan teradu masing-masing Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu RI.
“Teradu lain disidang ini adalah Ketua KPU DKI, Sumarno, ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat, Arif Buwono, Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin, ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, serta Ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino,” tandas Sardini. []