JAKARTA,WB – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum berencana memanggil pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum KPK berkenan memanggil Yusril, karena ia merasa keterangan Yusril bisa meringankan proses hukum yang menjerat Anas.
“Kemungkinan besar akan dihadirkan, mudah-mudahan saja bisa sesuai rencana, Prof Yusril bisa hadir bersaksi,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (3/9/2014).
Sebagai pakar hukum tata negara, beserta pengalamannya di dunia peradilan. Handika percaya, Yusril punya kemampuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli di depan para majlis hakim. Ia juga berharap dengan kedatangan Yusril, nanti bisa menjawab semua dakwaan Anas yang dianggap imajiner.
“Pak Yusril ini dikenal sebagai spesialis gugat mengugat, jadi kami rasa dia sudah punya banyak pengalaman,” terangnya.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai oleh Haswadi juga sudah mempersilahkan, kepada Anas untuk menghadirkan saksi ahli, agar bisa meringankan hukumnya. Ia mengatakan, hakim tidak boleh memihak baik kepada Jaksa maupun kepada terdakwa.
“Kalau penuntut umum sekian bulan sudah menghadirkan saksi, karena (ahli) ada pertemuan rasanya cukup adil kalau kami beri kesempatan, jadi bukan karena keberpihakan,” katanya.
Pihak Anas sendirin juga pernah menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan, di antaranya politisi Partai Hanura Carrel Ticualu yang juga mantan pengacara Anas, serta mantanoffice boy Grup Permai yang bernama Makmur Priatna.
Dalam persidangan, Carrel mengatakan bahwa rumah Anas yang beralamat di Duren Sawit, Jakarta, bukan hasil pencucian uang, melainkan pemberian dari Ayung alias Tan Hary Tantono. Menurut Carrel, Ayung simpati kepada Anas karena rumah yang sebelumnya ditempati Anas dianggapnya tidak layak sebagai rumah ketua umum partai.[]