JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan membuka kasus Chevron Jilid II dengan menyeret unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas (saat ini SKK Migas).
Salah satunya akan memanggil mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja yang saat ini dikabarkan berada di Amerika Serikat.
Kejagung pun berharap kepada Alexiat Tirtawidjaja untuk segera kembali ke Indonesia agar mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan pihak-pihak lain yang disinyalir kuat ikut terkait hal tersebut.
”Kita harapkan yang bersangkutan (Alexiat) segera datang, dan kita periksa dia dan nanti kalau ada pengembangan dengan pihak-pihak lain (pemerintah) apa boleh buat, teori apa boleh buat juga itu perlu,” katanya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono ditemui di Kejagung, Jumat (19/9).
Dalam kasus ini, Widyo mengatakan untuk menindaklanjutinya penyidik perlu melakukan kajian. Terutama mendapatkan keterangan dari tersangka Alexiat. Jika kasus Chevron jilid terjadi, Widyo meyakini penyidiknya mampu membuktikan kasus tersebut.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia untuk membantu menghadirkan Alexiat di hadapan penyidik, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Saya sudah sampaikan dulu, bahwa kejaksaan tidak tinggal diam terhadap itu, saya sudah ketemu perwakilan kedubes Amerika pak Steven Catler, saya sudah sampaikan meminta bantuan untuk pemanggilan dan mencarikan Alexiat,” jelasnya.[]