JAKARTA, WB – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan ada lima alasan pertimbangan perihal kenaikan tarif angkutan umum untuk wilayah Ibukota.
Menurut Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar, kelima hal tersebut antara lain SK Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang, gaji sopir, biaya oli, keuntungan 10 persen untuk pengusaha dan biaya suku cadang.
“Keputusan kenaikan tarif itu pun telah diusulkan sejak minggu lalu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan sudah ditandatangani juga oleh beliau,” kata Akbar di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Selain lima hal tersebuit, kenaikan tarif Rp 1000 tersebut juga disesuaikan dengan usulan dari Dishub DKI, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
“Kenaikan tarif itu berlaku untuk semua jenis angkutan umum yang termasuk dalam kategori reguler dan ekonomi, antara lain mikrolet, bus sedang dan bus besar,” tuturnya.
Meski demikian, Akbar tetap mengharapkan kepada semua masyarakat untuk melapor apabila mendapati adanya pengusaha atau sopir yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau ada pengusaha atau sopir angkutan umum yang menaikkan tarif sembarangan, mohon agar dilaporkan kepada kami, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Akbar.[]