WARTABUANA – Dilansir dari akun resmi Twitter @Itjen_Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan penyalahgunaan dana BOS.
Masyarakat bisa menyampaikan laporan penyalahgunaan dana BOS ke nomor 08119958020 atau ke website posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, atau melalui email ke [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso menjelaskan, mengenai apa saja pelaporan terkait dana BOS yang bisa dilakukan. “Kalau yang dianggap menyeleweng itu kan disalahgunakan, kalau pelaporan itu, apa yang tidak dipakai di petunjuk teknis,” ujar Ari, Senin (15/10/2018).
Ketika proses pelaporan, Itjen Kemendikbud menjamin kerahasiaan identitas pelapor dari pihak luar. “Pelapor tidak perlu cemas ketika melaporkan tindakan penyalahgunaan dana BOS, karena identitas pelapor akan dilindungi penuh oleh pihak Itjen Kemendikbud,” ujar Ari.
Sementara, pihak Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana mestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan. []