JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akhirnya menahan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang.
Penangkapan dilakukan setelah Charles diperiksa sebagai tersangka. Charles keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
“KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka CJM di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur,”papar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah belum lama ini.
Pemeriksaan Charles yang kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans pada 2014.
Politikus asal NTT itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik, sebesar Rp9,75 miliar.[]