WARTABUANA – Ryan Wibowo kecewa saat merima mobil BMW 330i M Sport yang dibelinya dalam kondisi tidak sempurna karena ada baret di body mobil. Lantas dia komplain ke PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer. Namun dia merasa tidak puas atas jawaban dan layanan pihak dealer.
Kasusnya berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta. Didampingi Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukumnya, Ryan melayangkan gugatan kepada PT AML, PT BMW Indonesia dan PT Maybank Indonesia Finance.
Namun sidang di BPSK yang digelar pada 24 November 2020 mengalami dead lock. Pihak BPSK DKI Jakarta mempersilahkan pemohon melakukan upaya hukum lain.
Pada Jumat, 29 Januari 2021, Ryan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ryan yang merasa dirugikan berharap PT. AML mengganti mobil yang dibelinya itu dengan unit baru, tapi permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
Menurut Dwikalam, untuk sementara pihaknya menunggu hasil dari laporan polisi tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan menuntut secara perdata juga.[]