JAKARTA, WB – Maraknya kekerasan terhadap anak meninggalkan rasa pilu yang mendalam khususnya bagi para orang tua. Bahkan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menganggap hukuman yang berat sebagai hukuman tambahan pelaku paedofil adalah kebiri.
“Saya sangat setuju (kebiri) karena sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Korea Selatan. Hukuman pemberatan harus dimasukan dalam undang-undang,” tegas Arist sebagai narasumber dalam diskusi di salah satu televisi swasta, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Penemuan jenazah PNF (9) alias Eneng di dalam kardus tidak ada ampun bagi pelakunya lantaran mematikan satu generasi. Menurutnya hukuman yang berat bagi pembunuh dan pelaku pencabulan sanksi yang tegas adalah kebiri.
“Perbuatan-perbuatan dari kejahatan anak adalah kejahatan yang amat luar biasa,” kata Arist.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksmana yang juga menjadi pengisi acara menyatakan kejahatan seksual anak tidak dimasukan kedalam kejahatan luar biasa oleh karena itu hukuman tidak maksimal.
“Hukuman tambahan layak dipertimbangkan kita harus tanya ahlinya, dikebiri,” kata Ganjar.
Diberitakan sebelumnya PNF ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dalam kardus di Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban mengeluarkan darah pada bagian kemaluan dan mulut, serta tangan diikat lakban, tanpa mengenakan pakaian dan kardus diikat dari luar. []