JAKARTA, WB – Rencana pemerintah untuk memasukkan lagi pasal-pasal penghinaan presiden ke dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik ada yang pro dan juga dinilai sebagai langkah yang tidak bijak.
Menanggapi hal tersebut Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pasal penghinaan katanya tak setuju dihidupkan kembali. Dengan begitu tak ada lagi yang menghina presiden sebagai simbol negara.
“Filosofinya yang kita lihat. Apa baik menghina. Sesama kita menghina juga tidak baik,” ujarnya, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Lebih jauh dia mengatakan partai yang tidak setuju pasal ini dihidupkan kembali berarti kadernya tidak ada harapan menjadi Presiden.
“Saya cukup bilang, kalau kalian enggak mau, rupanya kalian punya kader enggak ada harapan yang jadi Presiden. Kalau partai yang kadernya punya harapan jadi Presiden pasti akan mendukung pasal ini,” tandas dia.
Sekedar diketahui pemerintah Joko Widodo menginginkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang juga diajukan Jokowi ke DPR yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” []