JAKARTA, WB – Ketidaktegasan kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyelesaikan masalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya tragedi Mei 12, 13 dan 15 Mei 1998 jadi sorotan banyak pihak.
Hal itu diungkapkan Muhammad Daud Berueh, Devisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) saat jumpa pres di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/5/14).
Menurut dia, selama 16 tahun, negara absen dalam menuntaskan peristiwa tersebut sehingga hak korban atas keadilan dan pemulihan selali diabaikan.
“SBY hanya menjanjikan saja, tidak ada langkah konkret, kalau pun ada itu hanya seperti akal-akalan,” jelas dia.
Padahal, menurutnya, untuk menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM, dibutuhkan sebuah keberanian dari presiden. Pasalnya, peran presiden sangat penting dalam membentuk Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan pengadilan HAM adhoc. Tanpa adanya Keppres dia yakin pengadilan adhoc tak akan terbentuk.
Tapi nyatanya, kasus HAM itu sendiri masih `terparkir`di Kejaksaan Agung dan sampai sekarang tak jelas kabarnya.