JAKARTA, WB – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah berjalan sepekan.
Dikatakan Boy, tahap penyidikan kasus itu sudah mencapai 90 persen. Informasi perkembangan kasus ini diperolehnya langsung dari Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
“Sudah 90 persen,” kata Boy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Boy mengatakan, penyidikan kasus itu hampir rampung sehingga bisa masuk ke tahap penyusunan pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan tahap pertama.
Boy juga mengungkapkan, masih ada beberapa ahli yang perlu dimintai keterangan, sesuai ahli yang ditambahkan pihak pelapor.
Ini sudah tinggal beberapa saksi ahli yang diminta oleh pelapor ditambahkan. Jadi hari ini dan besok Jumat (25 November 2016) dibuat penyusunan resume berkas,” tutur Boy.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum ini berjalan. Dia yakin, kasus ini akan ditangani dengan memenuhi azas keadilan, sehingga meminta warga percaya dengan aparat penegak hukum.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Boy. []