JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berpendapat bahwa, kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun) yang menjadikan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka, akan terus berlanjut.
Kapolri menegaskan, meski Jessica bebas karena habis masa penahanannya, proses hukum akan terus berlanjut.
“Hukum tetap berlanjut namun belum P21 (berkas dianggap lengkap),” beber Badrodin Haiti, belum lama ini.
Badrodin mengatakan kalauJessica hanya terbebaskan dari masa penahanan, namun status hukum terkait pembunuhan tetap dilanjutkan.
Badrodin melanjutkan, kalau status Jessica tetap sebagai tersangka yang tidak menjalani penahanan jika jaksa belum menyatakan P21, hingga batas masa penahanan tersangka pembunuhan itu habis pada 28 Mei 2016.
“Posisi hukumnya tetap sam. Persoalannya hanya menjalani penahanan atau tidak,” tutur Badrodin.
Kapolri mengungkapkan penyidik memiliki keyakinan Jessica diduga sebagai tersangka pembunuhan Mirna yang diracun menggunakan sianida dicampur kopi. Namun, jika jaksa belum menyatakan lengkap maka polisi akan mencari alat bukti lain.[]