JAKARTA, WB – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan akan memidanakan orang-orang yang memasang spanduk provokatif bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tindakan pidana kata Iriawan merupakan sanksi tegas mengingat hal tersebut sudah diatur dalam UU.
“Kami mengimbau tidak usah lagi memasang spanduk-spanduk yang bernada provokatif karena UU sudah mengatur. Ini peringatan terakhir, ” ancam Iriawan belum lama ini.
Iriawan mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang dicurigai aktif memasang spanduk provokatif di berbagai sudut Jakarta. Namun Iriawan enggan membocorkan pihak tersebut.
“Bagi yang mencoba ya silakan, Pak Wakapolda sudah pegang data nama-namanya dan Krimum, karena enggak sulit buat bongkar di mana nyetaknya dan siapa yang menyebarkan, kami tahu semua orang-orangnya,” tandas Iriawan. []