JAKARTA, WB – Aktivis dan juga Koordinator dari Petisi 28, Haris Rusly menegaskan bahwa, pembentukan kantor transisi oleh pasangan Jokowi – JK, merupakan upaya mendikte dan meneror kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu upaya melecehkan kewenangan 9 hakim yang dijamin konstitusi untuk menguji dan memutuskan pemenang Pilpres,” ujar Haris, Jumat (8/8/2014).
Dia mengatakan, ketika gugatan hasil Pilpres 2014 didaftarkan dan diterima oleh MK, maka keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2014, dapat dinyatakan masih dalam area yang secara konstitusional belum final dan mengikat.
“Belum ada pemenang Pilpres 2014. Namun, Jokowi-JK merasa telah memenangkan Pilpres 2014 secara final dan mengikat, dengan membentuk kantor transisi, membuat rencana pembentukan kabinet dan program aksi,” ujarnya.
Ketika pihak Jokowi-JK mengumumkan dan meresmikan kantor transisi, kata Haris, hal itu dapat dikatakan melawan proses konstitusional yang sedang berlangsung.
“Langkah Jokowi-JK membentuk kantor transisi juga dapat dikatakan mengkudeta kewenangan hakim MK yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk menguji dan memutuskan pemenang Pilpres 2014,” tandasnya. []