JAKARTA, WB – Banyak dokumen yang disita Bareskrim Mabes Polri saat melakukan penggeledahan di ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung, Senin (27/4/2015) terkait kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply. Salah satunya kwitansi pembayaran senilai Rp 700 juta.
Beberapa dokumen yang disita penyidik diantaranya satu bundel dokumen fotocopy surat dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dokumen itu terdiri dari tiga lembar perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014.
Penyidik juga menyita selembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan pada 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000. Ada juga selembar dokumen fotocopy PERBAL yang dikerjakan oleh kasubbag Produk Perundang-Undangan Agustus 2014.
Polri juga menyita sebuah CD-R dengan kapasitas 700 MB yang berlabel pokir komisi. Tak hanya itu, Polri juga menyita selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar Rp 700 juta kepada Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta dan selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar Rp 700 juta kepada Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta. []