JAKARTA, WB – Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), menuntut Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo.
Tuntutan tersebut merupakan sikap KAMMI menyusul Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan Al-Maidah ayat 51.
Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rahman menilai tak ada alasan bagi Jokowi mempertahankan posisi Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebab, HM Prasetyo telah menjadikan lembaga yang dipimpinnya sarat dengan kepentingan politik, melindungi terdakwa penistaan agama.
“HM Prasetyo mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Bila ini dibiarkan, akan menimbulkan perlawanan keras dari masyarakat. Solusi untuk ini adalah Jokowi mesti mencopot HM Prasetyo dari Jaksa Agung,” ujar Rahman melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4/2017).
Ia menyebut sudah tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi mempertahankan HM Prasetyo. Sebagai kader Partai Nasdem, seharusnya HM Prasetyo tidak bertindak sebagai pengacara atau pelindung terdakwa penista Agama.
Menurutnya tuntutan JPU yang sangat ringan menunjukkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo serupa dengan partainya yang mendukung Ahok pada Pilkada Jakarta kemarin. Jelas ini menciderai rasa keadilan masyarakat.
Selama perjalanan kasus Ahok, KAMMI menilai ada banyak diwarnai kejanggalan lain. Misalnya, sidang yang berlarut-larut dan penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum selesai diketik.
“Ini tantangan bagi Jokowi untuk menepis stigma negara melindungi Ahok. Jika Jokowi tak berani mencopot Jaksa Agung, maka anggapan tersebut menjadi benar, ” tandas nya. []