JAKARTA, WB – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, kubu Agung tetap menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
“Rapimnas tetap digelar karena sudah direncanakan sebelum keluarnya putusan PTUN. untuk persiapan dalam menghadapi pelaksanaan penjaringan pilkada di 269 kabupaten kota dan provinsi, itu salah satunya,” kata Agung, selasa (19/5/2015)
Agung mengatakan, putusan PTUN belum berlaku karena mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), termasuk dari Kemenkum HAM.
“Meski ada putusan PTUN, kemarin kami dan Menkumham Pak Yasonna secara bersama-sama sudah mengajukan banding, dan akta banding sudah ada. Artinya tidak serta merta putusan berlaku,” urai Agung.
Rapimnas kali ini, Agung tidak mengundang kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali, karena Agung tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai Golkar yang menurutnya telah bersifat final dan mengikat.
“Karena menurut kami, kami tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat, dan SK Menkum HAM yang terakhir,” tegas Agung.[]