JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, revisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR bukan Pemerintah.
Meski demikian, Presiden mengaku sudah menyampaikan agar revisi tersebut ditanyakan dulu ke masyarakat sebelum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya. Kedua, ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi juga diajak bicara,” kata Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (2/12).
Namun Presiden Jokowi meyakini, revisi terhadap Undang-Undang KPK itu memiliki semangat untuk memperkuat, bukan sebaliknya untuk memperlemah KPK. “Semangat revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK bukan memperlemah,” tegasnya. []