JAKARTA, WB – Penundaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba terhadap warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, merupakan sikap pemerintah Indonesia yang menghargai proses hukum negara tersebut.
Presiden menegaskan tidak ada lobi pada detik-detik terakhir sebelum eksekusi Mary Jane ditunda, padahal delapan terpidana mati kasus narkoba lainnya sudah dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) dini hari.
“Ada surat dari pemerintah Filipina mengenai human trafficking, sehingga kita menghargai proses hukum tersebut. Eksekusi tidak dibatalkan tapi ditunda,” kata Presiden Jokowi di Jakarta.
Jokowi sendiri sudah bertemu dengan Presiden Filipina di Kuala Lumpur. Menurut Jokowi, penundaan eksekusi tersebut juga tidak akan berimplikasi terhadap hubungan kedua negara, sebab keputusan eksekusi merupakan kedaulatan hukum Indonesia.
“Kita menghormati kedaulatan hukum negara lain. Jadi kedaulatan hukum kita harus dihormati,” ujar Jokowi.
Penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso menyusul adanya bukti baru bahwa Mary Jane merupakan salah satu korban perdagangan manusia, namun saat ini bukti tersebut masih ditinjau oleh Kejaksaan Agung RI.[]