l
JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan direvisi.
Hal ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pimpinan lembaga-lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1). “Ini semuanya di lembaga negara kan ada proses, pada saat kita bertemu lagi mungkin sudah bisa memutuskan,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.
Selain pembahasan yang berkaitan dengan pencegahan terorisme juga dipaparkan soal Masyarakat Ekonomi ASEAN kemudian pilkada serentak keberhasilan pilkada serentak.
Selanjutnya penyelesaian HAM berat masa lalu, agar tidak menjadi beban sejarah. Berikutnya amnesti untuk gerakan politik baik di Aceh maupun di Papua. Terakhir menyinggung tentang haluan negara untuk pembangunan jangka panjang.
“Alhamdulillah, semua pimpinan-pimpinan lembaga negara menyambut baik keenam hal tersebut. Dan kita semuanya berkomitmen untuk mencari penyelesaian bersama-sama dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Jokowi. []