JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar diperhatikan betul RUU Pilkada jangan sampai dibuat lagi undang-undang setelah disepakati bersama dengan DPR lalu berubah lagi karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mendagri diminta setelah ratas segera melakukan komunikasi dengan DPR agar isu-isu krusial yang masih tersisa dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan,” kata Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (31/5).
Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan pengantar pada rapat terbatas yang membahas masalah RUU Perubahan atas UU Pilkada di Istana Negara. “Saya berharap beberapa isu krusial dalam RUU Pilkada itu bisa segera disepakati dalam waktu yang dekat ini, karena kehadiran RUU sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, untuk menjadi payung hukum, untuk menjadi panduan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” tutur Jokowi.
Lebih jauh dia menambahkan dirinya mendapat informasi jika masih ada beberapa isu yang belum disepakati dan menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) di DPR-RI.
“Bahwa penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan yang sifatnya permanen dan tidak tambal sulam. Kita tidak bisa lagi terjebak politik jangka pendek dan harus betul-betul memikirkan tujuan-tujuan yang lebih besar, tujuan-tujuan yang jangka panjang terutama untuk menjaga kualitas proses demokrasi di negara kita,” terang dia.
Beberapa isu krusial yang saat ini menjadi perdebatan dalam pembahasan Revisi UU Pilkada, di antaranya adalah perlu mundur tidaknya anggota DPR, DPRD, dan DPD jika maju menjadi calon dalam Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan sebagian tahapan Pilkada serentak seharusnya sudah dimulai 22 Mei lalu, dan pada 20 Juli mendatang sudah harus mengumumkan calon perseorangan. []