JAKARTA, WB – Sebanyak 120 personel polisi ditugaskan untuk menjaga jalannya persidangan atas saksi mantan Wapres Jusuf Kalla untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dalam perkara dugaan korupsi dana penyelamatan Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sesuai SOP. Seluruhnya 120 personel,” kata Kapolsek Setiabudi, AKBP Tri Suhartanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Personel yang bertugas mengawal berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jaksel dan Polsek Setiabudi. “Antara lain ada 1 SSK Brimob, 1 SSK Dalmas,” sebutnya.
Budi Mulya didakwa menyalahgunakan kewenangannya terkait bantuan likuiditas ke Bank Century. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 689,894 miliar untuk FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sidang yang dipimpin hakim Afiantara dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.[