JAKARTA, WB – Mengingat Panglima TNI, Jenderal Moeldoko akan memasuki usia pensiun pada 1 Agustus nanti, anggota Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin meminta Presiden, Joko Widodo (Jokowi) untuk bersiap mencari penggantinya.
Politisi PDIP itu mengatakan, pergantian tampuk pimpinan TNI harus dilakukan merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka posisi panglima harus dijabat oleh perwira tinggi aktif.
“Jadi akan ada regenerasi di lingkungan TNI,” papar Hasanuddin di Selasa (2/6/2015) malam.
Mantan anggota TNI bergelar Mayor Jenderal ini menjelaskan, sesuai UU maka Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, merujuk pada UU TNI, lanjutnya, maka persetujuan DPR atas calon Panglima TNI pilihan presiden harus disampaikan paling lambat 20 hari sejak usulannya diterima oleh wakil rakyat di Senayan.
Hasanuddin menambahkan, paling lambat 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan. Dengan jadwal ini maka pelantikan Panglima TNI baru bisa dilaksanakan pada akhir Juli, sebelum Pak Moeldoko masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus,” urainya.
Lulusan Akmil 1974 itu juga menjelaskan, pasal 13 ayat (4) UU TNI sudah mengatur bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian. Mengacu ketentuan itu, lanjutnya, maka calon Panglima TNI untuk pengganti Moeldoko adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu menambahkan, setidaknya ada empat pekerjaan rumah bagi Panglima TNI yang baru nanti. Pertama adalah meningkatkan disiplin dan profesionalisme prajurit.[]